Sejak tanggal 1 Januari 2012, layanan
sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Nomor Induk Peserta
Didik atau NISN dikelola oleh PDSP melalui alamat http://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Untuk mengatasi layanan NISN sampai batas
waktu sempurnanya layanan NISN, pihak sekolah dapat
mengajukan usul NISN secara kolektif dengan prosedur sebagai berikut:
mengajukan usul NISN secara kolektif dengan prosedur sebagai berikut:
- Sekolah mengisi formulir pengajuan NISN. (Dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke pdsp@kemdiknas.go.id dengan Subject: Permintaan Formulir Pengajuan NISN).
- Formulir yang telah diisi diemail ke pdsp@kemdiknas.go.id untuk diproses oleh PDSP.
- Hasil (NISN yang telah diproses) diemail kembali oleh PDSP ke email pengirim (sekolah).
- Formulir pengajuan NISN dan edit data siswa dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke pdsp@kemdiknas.go.id dengan Subject: Permintaan Formulir Pengajuan NISN atau Edit Data Siswa
Informasi lebih lanjut perihal layanan
sistem NISP dan NIPD dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-5731177 atau
Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud di Call Center: 177.
nama:alfa ressi kls:5
BalasHapushy.....demangan 4 semoga sukses dan bahagia